Catatan Seorang Pengembara

Segala Puji bagi Allah....
Selawat dan Salam kepada Rasulullah...

Selamat Datang Sahabat.....

Senin, 18 Mei 2009

SEKULARISME MENANTANG ISLAM

Oleh Teuku Zulkhairi, S.Pd.I

Upaya musuh-musuh Islam untuk menghancurkan ajaran Islam tidak pernah berhenti. Melalui perang pemikiran (GhazwuL fikri) dan pertarungan kebudayaan (Ghazwu ats-Tsaqafi) mereka melontarkan senjata-senjata terbarunya, mengarahkan moncong-moncong senjata-senjata baru mereka ke tengah-tengah kaum muslimin. Di antara berbagai isu yang paling santer dikembangkan oleh peradaban Barat yang kafir adalah Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan, pemisahan agama dari negara/politik)

Sejarah Sekularisme

Sekularisme tidak dikenal dalam ajaran Islam. Ide Sekularisme ini hanya dikenal dalam masyarakat dan peradaban Barat yang Kristen. Kelahirannya berawal di masa Renaissance, bermula pada saat para kaisar dan raja-raja Eropa dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap darah rakyat. Para pemuka agama –saat itu- dijadikan perisai untuk mencapai keinginan mereka. Sehingga timbul pergolakan sengit, yang membawa kebangikitan bagi para filosof dan cendekiawan. Sebagian mereka mengingkari adanya peran agama secara mutlak, sedangkan lainnya mengakui adanya peran agama, dan menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Hingga akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filosof dan cendekiawan itu cenderung memilih ide memisahkan agama dari kehidupan. Inilah yang menghasilkan jalan tengah berupa pemisahan peran agama dengan negara.

Ide ini dianggap sebagai kompromi atau jalan tengah antara para pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka dengan mengatasnamakan agama dengan para filosof dan cendekiawan yang mengingkari peran agama dan dominasi para pemuka agama. Jadi ide sekularisme tidak dikenal dalam sejarah Islam maupun ajaran Islam.

Ide sekularisme hanya dikenal oleh masyarakat Barat yang kafir, dan hanya tepat ditujukan bagi agama-agama yang hanya mengatur urusan ritual (hubungan peribadatan). Sedangkan ajaran Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual, melainkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik peradilan, pendidikan, ekonomi, IPTEK, politik, negara, militer, sosial, hubungan luar negeri dan lain-lain. Dengan demikian, jika ide sekularisme diterapkan dan dipaksakan atas kaum muslimin, hal itu sama saja dengan membuang sebagian besar hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan berbagai aspek yang telah disebitkan tadi.

Lalu akan dikemanakan ribuan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang menyinggung hukum-hukum tentang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, militer, dan sejenisnya? Bukankah, Al-Qur’an dan As-Sunah diturunkan kepada umat manusia untuk diterapkan, bukan sekedar dibaca berulang-ulang ? Hal ini sama artinya dengan memasung ajaran Islam dan kaum muslimin hanya dalam perkara-perkara ubudiyah saja, serta menyamakan ajaran Islam dengan ajaran agama lain.

Kaum muslimin pernah mengalami masa kejayaannya tatkala para penguasa mereka (dalam sistem Daulah Khilafah Islamiyah) telah menerapkan sistem (hukum) Islam dalam seluruh aspek kehidupan selama lebih dari XIII abad. Paling tidak hal itu tampak dalam beberapa pernyataan para ulama yang pernah hidup di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Imam Al-Ghazali berkata : “Kekuasaan sangat penting untuk tegaknya peraturan dunia dan agama. Dan peraturan agama sangat penting untuk mencapai kebahagiaan akhirat yang secara pasti merupakan tujuan dari para Nabi. Maka dari itu, kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk perkara yang sangat penting dalam syara, yang tidak ada jalan untuk meninggalkannya. Camkanlah ini !”(Al-Iqtishad fil I'tiqad, karya. Imam Al-Ghazali, hal. 199)

Muhammad Abduh berkata: “Hikmah pensyariatan hukum tidak akan sempurna kecuali bila ada suatu kekuatan untuk menegakkan hukum hudud dan menerapkan keputusan hakim secara benar. Dan pemeliharaan keteraturan masyarakat dan kekuatan itu tidak boleh ada di tangan banyak orang sehingga kacau, tetapi harus ada di tangan satu orang saja, yaitu penguasa (Sulthan) atau Khalifah.” (Al-Islam wa An-Nashraniyah, karya. Muhammad Abduh, hal. 65)

Aceh di ambang Sekularisme?

Melihat beberapa partai Politik lokal di Aceh, sejenak kita wajib mewaspadai (agar tidak disebut menjustifikasi) terhadap kemungkinan Aceh akan dibawa ke pintu gerbang Sekularisme dan Sosialisme, hal ini tidak terlepas dari azas dan ideologi beberapa partai yang bersangkutan yang memiliki prinsip ‘jangan bicara Agama dalam berpolitik’, dan hal ini sangat disayangkan mengingat masyarakat Aceh adalah masyarakat yang terkenal dengan ke-religiusannya, belum lagi bahwa Aceh dikenal dunia disebabkan karena Islamnya, bukannya karena ke-Acehannya, karena ketika kita sebagai umat Islam menolak menjadikan Islam sebagai azas partai, sadar atau tidak kita telah memisahkan agama dari kehidupan politik/bernegara dan akan berakibat tercampaknya ribuan ayat-ayat Al-Qur’an dan As- Sunnah, baik yang berkaitan dengan politik, militer, atau bahkan hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan lain-lain sebagaiya, dan hal ini akan menyamaratakan Dinul Islam dengan agama-agama lain, sehingga menghilangkan gambaran Dinul Islam, sebagai ajaran yang sempurna, dan tentu saja hal ini berarti kita telah menganggap Dinul Islam tidak sanggup mengatur kehidupan politik dan pada akhirnya semua itu akan bermuara kepada keraguan kita terhadap ke-Maha Kuasaan Allah. Na’uzubillahi min dzalik!

Kita tidak berbicara tentang sekularisme yang dibawa oleh Partai Nasional, karena Aceh tidak releven jika dibandingkan dengan Indonesia secara umum, Aceh adalah sebuah Propinsi yang masyarakatnya 99% Islam, dan sedang berusaha memperjuangkan tegaknya Syari’at secara kaffah, Aceh pada masa silam pernah jaya dengan Syari’at yang diterapkan oleh rajanya, artinya sekali lagi bukan karena ke-Acehannya, jadi tidak pantas fanatisme kesukuan/ta’ashshub menjadi sifat kita sebagai bangsa Aceh.

Menjadi tanggung jawab kita semualah untuk membentengi Aceh dari pengaruh Ideologi Sekuler ataupun Sosiais, baik yang bersifat serbuan dari luar/eksternal, maupun dari internal, PR kita hari ini bukan lagi terbatas kepada hanya membentangi masyarakat dari misionerisme, khurafat, syirik, maksiat, tapi juga dari aspek ‘pemikiran kekirian’ yang tidak kalah bahayanya, sebab lintasan pemikiran hari ini akan menjadi aksi nyata dihari esok, mari kita membimbimbing mereka, karena kelak kita semua akan dimintai pertanggung jawaban. Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis adalah pemerhati dunia Dakwah, tinggal diAceh Utara.

SEKULARISME MENANTANG ISLAM


Oleh Teuku Zulkhairi, S.Pd.I

Upaya musuh-musuh Islam untuk menghancurkan ajaran Islam tidak pernah berhenti. Melalui perang pemikiran (GhazwuL fikri) dan pertarungan kebudayaan (Ghazwu ats-Tsaqafi) mereka melontarkan senjata-senjata terbarunya, mengarahkan moncong-moncong senjata-senjata baru mereka ke tengah-tengah kaum muslimin. Di antara berbagai isu yang paling santer dikembangkan oleh peradaban Barat yang kafir adalah Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan, pemisahan agama dari negara/politik)

Sejarah Sekularisme

Sekularisme tidak dikenal dalam ajaran Islam. Ide Sekularisme ini hanya dikenal dalam masyarakat dan peradaban Barat yang Kristen. Kelahirannya berawal di masa Renaissance, bermula pada saat para kaisar dan raja-raja Eropa dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap darah rakyat. Para pemuka agama –saat itu- dijadikan perisai untuk mencapai keinginan mereka. Sehingga timbul pergolakan sengit, yang membawa kebangikitan bagi para filosof dan cendekiawan. Sebagian mereka mengingkari adanya peran agama secara mutlak, sedangkan lainnya mengakui adanya peran agama, dan menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Hingga akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filosof dan cendekiawan itu cenderung memilih ide memisahkan agama dari kehidupan. Inilah yang menghasilkan jalan tengah berupa pemisahan peran agama dengan negara.

Ide ini dianggap sebagai kompromi atau jalan tengah antara para pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka dengan mengatasnamakan agama dengan para filosof dan cendekiawan yang mengingkari peran agama dan dominasi para pemuka agama. Jadi ide sekularisme tidak dikenal dalam sejarah Islam maupun ajaran Islam.

Ide sekularisme hanya dikenal oleh masyarakat Barat yang kafir, dan hanya tepat ditujukan bagi agama-agama yang hanya mengatur urusan ritual (hubungan peribadatan). Sedangkan ajaran Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual, melainkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik peradilan, pendidikan, ekonomi, IPTEK, politik, negara, militer, sosial, hubungan luar negeri dan lain-lain. Dengan demikian, jika ide sekularisme diterapkan dan dipaksakan atas kaum muslimin, hal itu sama saja dengan membuang sebagian besar hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan berbagai aspek yang telah disebitkan tadi.

Lalu akan dikemanakan ribuan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang menyinggung hukum-hukum tentang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, militer, dan sejenisnya? Bukankah, Al-Qur’an dan As-Sunah diturunkan kepada umat manusia untuk diterapkan, bukan sekedar dibaca berulang-ulang ? Hal ini sama artinya dengan memasung ajaran Islam dan kaum muslimin hanya dalam perkara-perkara ubudiyah saja, serta menyamakan ajaran Islam dengan ajaran agama lain.

Kaum muslimin pernah mengalami masa kejayaannya tatkala para penguasa mereka (dalam sistem Daulah Khilafah Islamiyah) telah menerapkan sistem (hukum) Islam dalam seluruh aspek kehidupan selama lebih dari XIII abad. Paling tidak hal itu tampak dalam beberapa pernyataan para ulama yang pernah hidup di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Imam Al-Ghazali berkata : “Kekuasaan sangat penting untuk tegaknya peraturan dunia dan agama. Dan peraturan agama sangat penting untuk mencapai kebahagiaan akhirat yang secara pasti merupakan tujuan dari para Nabi. Maka dari itu, kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk perkara yang sangat penting dalam syara, yang tidak ada jalan untuk meninggalkannya. Camkanlah ini !”(Al-Iqtishad fil I'tiqad, karya. Imam Al-Ghazali, hal. 199)

Muhammad Abduh berkata: “Hikmah pensyariatan hukum tidak akan sempurna kecuali bila ada suatu kekuatan untuk menegakkan hukum hudud dan menerapkan keputusan hakim secara benar. Dan pemeliharaan keteraturan masyarakat dan kekuatan itu tidak boleh ada di tangan banyak orang sehingga kacau, tetapi harus ada di tangan satu orang saja, yaitu penguasa (Sulthan) atau Khalifah.” (Al-Islam wa An-Nashraniyah, karya. Muhammad Abduh, hal. 65)

Aceh di ambang Sekularisme?

Melihat beberapa partai Politik lokal di Aceh, sejenak kita wajib mewaspadai (agar tidak disebut menjustifikasi) terhadap kemungkinan Aceh akan dibawa ke pintu gerbang Sekularisme dan Sosialisme, hal ini tidak terlepas dari azas dan ideologi beberapa partai yang bersangkutan yang memiliki prinsip ‘jangan bicara Agama dalam berpolitik’, dan hal ini sangat disayangkan mengingat masyarakat Aceh adalah masyarakat yang terkenal dengan ke-religiusannya, belum lagi bahwa Aceh dikenal dunia disebabkan karena Islamnya, bukannya karena ke-Acehannya, karena ketika kita sebagai umat Islam menolak menjadikan Islam sebagai azas partai, sadar atau tidak kita telah memisahkan agama dari kehidupan politik/bernegara dan akan berakibat tercampaknya ribuan ayat-ayat Al-Qur’an dan As- Sunnah, baik yang berkaitan dengan politik, militer, atau bahkan hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan lain-lain sebagaiya, dan hal ini akan menyamaratakan Dinul Islam dengan agama-agama lain, sehingga menghilangkan gambaran Dinul Islam, sebagai ajaran yang sempurna, dan tentu saja hal ini berarti kita telah menganggap Dinul Islam tidak sanggup mengatur kehidupan politik dan pada akhirnya semua itu akan bermuara kepada keraguan kita terhadap ke-Maha Kuasaan Allah. Na’uzubillahi min dzalik!

Kita tidak berbicara tentang sekularisme yang dibawa oleh Partai Nasional, karena Aceh tidak releven jika dibandingkan dengan Indonesia secara umum, Aceh adalah sebuah Propinsi yang masyarakatnya 99% Islam, dan sedang berusaha memperjuangkan tegaknya Syari’at secara kaffah, Aceh pada masa silam pernah jaya dengan Syari’at yang diterapkan oleh rajanya, artinya sekali lagi bukan karena ke-Acehannya, jadi tidak pantas fanatisme kesukuan/ta’ashshub menjadi sifat kita sebagai bangsa Aceh.

Menjadi tanggung jawab kita semualah untuk membentengi Aceh dari pengaruh Ideologi Sekuler ataupun Sosiais, baik yang bersifat serbuan dari luar/eksternal, maupun dari internal, PR kita hari ini bukan lagi terbatas kepada hanya membentangi masyarakat dari misionerisme, khurafat, syirik, maksiat, tapi juga dari aspek ‘pemikiran kekirian’ yang tidak kalah bahayanya, sebab lintasan pemikiran hari ini akan menjadi aksi nyata dihari esok, mari kita membimbimbing mereka, karena kelak kita semua akan dimintai pertanggung jawaban. Wallahu a’lam bishshawab.

MERINDUKAN POLITISI DAKWAH


Oleh Tgk.Teuku Zulkhairi,S.Pd.I

Apakah politisi dapat menjadi da’i? Atau apakah da’i dapat menjadi politisi? Dan apakah mungkin kegiatan dakwah menjadi kegiatan politik? Atau sebaliknya kegiatan politik menjadi kegiatan dakwah? Menjawab beberapa pertanyaan di atas tidaklah mudah, apabila kita melihat persepsi masyarakat tentang dakwah dan politik.

Dakwah dan politik adalah dua ‘kata’ yang kontra bagi sebagian masyarakat. Hal itu karena politik dipahami sebagai aktifitas dunia, sedang dakwah dipahami sebagai aktifitas akhirat. Yang pada gilirannya dipahami bahwa dakwah tidak pantas memasuki wilayah politik, dan politik haram memasuki wilayah dakwah. Dakwah adalah pekerjaan para ustadz, dan politik pakerjaan para politisi. Jika seorang ustadz yang menjadi politisi, ia harus menanggalkan segala atribut dan prilaku ke-ustadz-annya, dan harus mengikuti atau beradaptasi dengan perilaku para politisi. Demikian pula apabila seorang politisi menjadi ustadz ia pun harus menanggalkan baju politiknya, dan jika tidak, ia akan tetap dicurigai menggunakan agama sebagai alat politik.

Tapi, pertanyaan di atas akan menjadi mudah untuk dijawab, apabila politik dipahami sesuai dengan definisi politik menurut seorang Ulama Besar Mesir, Al Imam Asy-Syahid Hasan Al-Banna, yaitu: “Politik adalah hal memikirkan tentang persoalan-persoalan internal maupun eksternal umat.” Intermal politik adalah “mengurus persolalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, merinci kewajiban dan hak-haknya, melakukan pengawasan terhadap para penguasa untuk kemudian dipatuhi jika mereka melakukan kebaikan, dan dikeritik jika mereka melakukan kekeliruan.” Sedang yang dimaksud dengan eksternal politik adalah “memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, mengantarkannya mencapai tujuan yang akan menempatkan kedudukannya di tengah-tengah bangsa lain, serta membebaskannya dari penindasan dan intervensi pihak lain dalam urusan-urusannya.”

Dengan pemahaman definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa politik dan dakwah adalah dua kegiatan yang sangat terkait, dan sangat mungkin dakwah menjadi kegiatan politik, atau politik menjadi kegiatan dakwah, atau dapat disebut two in one. Bahwa dakwah adalah politik apabila ia berperan memahamkan masyarakat kepada hak dan kewajiban mereka. Dan bahwa politik adalah dakwah jika ia berperan mengajak masyarakat berbuat baik, memfasilitasi mereka berbuat makruf dan menutup semua pintu bagi masyarakat untuk berbuat zalim dan dizalimi.

Secara operasional, bahwa dakwah adalah politik dan politik adalah dakwah dapat dipahami dengan baik oleh setiap muslim apabila pertama, memahami universalitas Islam; kedua, memahami risalah penciptaan manusia; dan ketiga, mengatahui cara merealisasikan risalah tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga setiap muslim harus menjadi da’i sekaligus menjadi politisi. Karena politik bagian dari keuniversalan Islam, maka setiap muslim harus meyakini bahwa Islam memiliki sistim politik yang bersumber dari Allah, dicontohkan oleh Rasulullah dan dikembangkan oleh para sahabat dan salafussaleh, sesuai dengan dinamika perkembangan hidup manusia setiap masa. Berikutnya setiap muslim pun siap menjalankan sistem itu, dan tidak akan menjalankan sistim yang lain, karena dikhawatirkan akan tergelincir pada langkah-langkah syaitan. Itulah bagian dari pengertian firman Allah SWT; “Hai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh). Dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syatan. Sesungguhnya syaitan itu bagi kalian adalah musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah: 208).

Peran Politik dalam Dakwah

Allah telah menetapkan risalah penciptaan manusia, yaitu beribadah kepada-Nya, kemudian menjadikannya khalifah dalam rangka membangun kemakmuran di muka bumi bagi para penghuninya yang terdiri dari manusia dan alam semesta. Agar risalah ini menjadi abadi dalam sejarah peradaban manusia, Allah SWT ‘merekayasa’ agar dalam kehidupan terjadi hubungan interaksi ‘positif’ dan ‘negatif’ di antara semua makhluk-Nya secara umum, dan di antara manusia secara khusus. Yang dimaksud dengan interaksi positif ialah, adanya hubungan tolong menolong sesama makhluk. Sedangkan interaksi negatif ialah, adanya hubungan perang dan permusuhan sesama makhluk. Keabadian risalah tersebut sangat tergantung pada hasil dari setiap interaksi baik yang positif maupun negatif. Jika yang melakukan tolong menolong adalah orang-orang saleh, yang pada gilirannya mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan; dan jika berada dalam peperangan, dimenangkan pula oleh orang-orang saleh itu, maka pasti yang akan terjadi adalah keabadian risalah. Tapi jika yang melakukan tolong menolong adalah orang-orang buruk yang bersepakat melaksanakan kejahatan dan permusuhan, dan selanjutnya mereka pula yang memenangkan peperangan, maka pasti yang akan terjadi adalah kehancuran. Disinilah letak politik berperan dalam dakwah. Dakwah mengajak pada kebaikan, melaksanakan risalah penciptaan manusia, menyeru kepada yang makruf dan mencegah semua bentuk kemungkaran, sementara politik berperan memberikan motivasi, perlindungan, pengamanan, fasilitas, dan pengayoman untuk terealisasinya risalah tersebut.

Semoga dengan uraian diatas dapat menghilangkan keterbelahan pemahaman kita bahwa dakwah dan poltik adalah sesuatu yang kontra, dan tidak dapat disatukan dalam satu aktifitas. Semoga pula dapat ‘menggoda’ para politisi saat ini dan calon politisi masa depan kita untuk menanam saham kebaikan dalam rangka membangun peradaban dunia, yang sesuai kehendak Allah, melaui aktifitas dakwah dan politik atau politik dalam dakwah. Memahami kembali realitas kehidupan kita; bahwa kita hidup pada hari ini, bukan hari kemarin yang sangat mungkin kulturnya jauh berbeda dengan hari ini; bahwa kehidupan itu penuh dengan dinamika, sehingga setiap politisi Muslim dituntut untuk menjadi politisi dakwah, dituntut agar memiliki kemampuan mengaktualisasikan ajaran Islam, dalam bentuk sarana, metode, dan cara sesuai zaman, tanpa harus keluar dari frame dasar agama ini.

Akhirnya, telah menjadi harapan kita semua, agar pemilu 2009 ini melahirkan politisi Muslim yang dapat menjadi politisi dakwah yang mempelopori pelaksanaan ajaran Islam, secara bersama-sama, berangkat dari keunggulan masing-masing, dalam nuansa memperhatikan keadaan, perubahan dan dinamika zaman, terlepas dari partai apapun, yang pada gilirannya Islam tidak hanya tertulis dalam Al-Qur’an, tergambar dalam Sunnah dan tertarjamah dalam buku-buku, terucap dengan lisan, tapi menjadi kenyataan di muka bumi. Atau tidak hanya menjadi gambar dan maket, tapi dapat menjadi bangunan yang kokoh, yang semua orang dan makhluk dapat bernaung dan tinggal dengan damai dalam bangunan tersebut. Wallahu a’lam bisshawab

MENDOBRAK ADAT MAHAR DI ACEH

SELAMA ini, adat mahar di Aceh telah menjadi suatu momok yang menakutkan bagi sebagian besar pemuda yang mau menikah. Pandangan mereka terhadap pertanyaan: ‘kenapa belum menikah?’, jawaban selalu ‘belum cukup mahar!’ atau belum ada pekerjaan atau penghasilan yang layak adalah dalih menunda-nunda pelaksanaan sunnah Rasul. Padahal pernikahan adalah hal yang sangat urgen dalam Islam, ia menjadi salah satu kunci ketenangan hati dan kedamaian pikiran. Disamping itu, pernikahan juga merupakan kunci untuk menutupi pintu-pintu kemaksiatan.

Perspektif pemuda tersebut didasari oleh faktor dan fakta bahwa sebagian besar pihak mempelai wanita pasti akan mematok mahar yang terbilang fantastis dan cukup tinggi bagi ukuran masyarakat kita yang mayoritas didominasi oleh masyarakat berstatus ekonomi kelas bawah/miskin. Ini adalah fakta, dan kondisi ini diperparah oleh sebagian besar pihak mempelai wanita yang menganggap tingginya patokan jumlah mahar sebagai sebuah prestise, bahkan hingga ada yang sampai kepada anggapan bahwa keberhasilan mematok tingginya jumlah mahar menjadi sebuah prestasi, pada akhirnya fakta tersebut telah membentuk sebuah paradigma berpikir sebagian besar pemuda kita yang cenderung apatis memikirkan urusan pernikahan, paradigma berpikir seperti ini menyebabkan penundaan atau terhambatnya pelaksanaan hal tersebut yang padahal dalam Islam mesti disegerakan.

Pihak mempelai wanita dalam hal ini tidak bisa disebut materialistis ataupun pragmatis, baik mempelainya ataupun orang tua mempelai yang bersangkutan, karena mereka hanya mengikuti adat dan pertimbangan lain yang didominasi oleh pengaruh adat, bukan anjuran syariat, bahkan saya melihat bahwa adat mahar di Aceh cenderung jauh dari tatanan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi prinsip kesederhanaan.

Satu sisi, adat mahar memang menghadirkan kemaslahatan karena menjadi suatu komoditi pasar yang kompetitif agar memotivasi para pemuda untuk bekerja keras dengan berbagai keterampilan ilmu dan usahanya. Dengan demikian mereka bisa mempersiapkan diri dan berupaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya dalam keluarga. Namun disisi yang lain jelas bahwa mafasid atau kerusakan yang ditimbulkan lebih besar dari kemaslahatan-kemaslahatan tadi. Islam adalah Agama yang mimiliki prinsip tidak membiarkan pintu kemaksiatan terbuka, bahkan Islam memerintahkan kita untuk menutupi potensi semua pintu kemaksiatan yang bisa ditimbulkan. Ketika adat tadi menjadi faktor penghalang niat seseorang untuk menikah, itu artinya adat tersebut telah membiarkan pintu kemaksiatan terbuka.

Konsekuensi dari perspektif dan pandangan para pemuda kita tersebut akan menyababkan besarnya potensi terbukanya sebagian besar pintu-pintu kemaksiatan. Hal ini bisa berakibat fatal dengan rusaknya tatanan masyarakat bersyari’at yang sedang dibangun, misalnya, bertambahnya wanita-wanita yang memasuki usia tua tanpa sempat menikah yang berujung pada seringnya terjadi berbagai fitnah, rawannya pacaran dan perzinaan (free sex), kasus-kasus khalwat yang sering kita dengar, ini adalah fenomena yang bisa kita lihat lansung saat ini.

Maka dari itu, diperlukan keberanian dari kedua mempelai dan keluarganya untuk mendobrak adat mahar tersebut tanpa ada perasaan takut dengan hukuman adat yang akan menerpanya. Misalnya; malu sama tetangga atau teman-teman, atau contoh hukuman adat yang lain seperti minimnya perolehan dukungan dari keluarga dan kerabat disebabkan patokan jumlah mahar yang bisa atau mudah dijangkau oleh pihak mempelai laki-laki --meskipun dia berasal dari masyarakat kalangan ekonomi kelas bawah sekalipun. Saya kira, patokan tingginya jumlah mahar juga bukan bukti pemuliaan terhadap wanita, karena dalam Islam disebutkan, bahwa wanita yang baik dan mulia adalah yang meminta mahar sedikit meskipun dikasih banyak, dan sebaliknya laki-laki yang baik adalah yang memberi banyak meskipun diminta sedikit.

Dalam hal ini, konsekuensinya mesti ada, misalnya seperti argumen yang penulis dengar dari beberapa tokoh masyarakat. Jika seseorang begitu mudah menikah maka akan begitu mudah pula terjadinya perceraian, saya kira argumentasi ini adalah benar jika kita melihat dari satu sudut pandang saja, namun ketika kita melihat lebih dalam lagi, kita akan melihat bahwa antara topik yang penulis bahas disini dengan realitas dan fakta penyebab terjadinya perceraian adalah dua hal yang berbeda. Penyebab terjadinya perceraian lebih tergantung kepada elemen-elemen atau sosok individu-individu yang bersangkutan, misalnya disebabkan karena kurang intensnya komunikasi individu-individu yang bersangkutan dengan Tuhan Sang Pencipta, atau kurang bagusnya manajemen pengelolaan konflik dalam keluarga, atau contoh yang lain misalnya seperti rendahnya etika dan moral yang dimiliki oleh salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam perceraian, jarang atau bahkan mungkin tidak pernah kita dengar hasrat bercerai salah satu pihak disebabkan mudahnya proses untuk menikah lagi.

Mahar dalam Islam
Dalam Islam, mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah SWT surat An-Nisa’ ayat 4, “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”. Dan Rasulullah sebagai unsur yang menjalankan fungsinya sebagai mutabayyin (orang yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an) menjelaskan etika pemberian mahar ini dalam satu hadist riwayat Abu Dawud, bahwa “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”

Dalam hadist yang lain Rasulullah juga menjelaskan bahwa, “pernikahan yang paling besar barakahnya adalah yang paling murah maharnya”(HR. Ahmad). Sahabat Rasulullah Umar bin Khatab juga pernah menasihati para sahabat yang lain, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita, karena kalau mahar itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah SWT, tentunya Rasulullah SAW lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian.” (HR. Abu Dawud).

Maka, menjadi tugas bagi kita semua untuk merubah paradigma berpikir sebagian besar pemuda kita tersebut agar tidak lagi memandang mahar sebagai momok yang menghambat dan menghalangi niat mereka untuk nikah, disamping itu tentunya kita juga berharap kesadaran dari pihak mempelai wanita untuk bisa melihat persolan yang sangat substantif ini secara lebih dalam, karena dalam Islam, bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an-pun dapat dijadikan mahar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad. Seorang wanita dapat pula menerima keislaman calon suaminya yang semula kafir sebagai mahar, sebagaimana mahar Ummu Sulaim ketika menikah dengan Abu Thalhah. Ini semua adalah kemudahan-kemudahan yang ada dalam Islam, dan hal ini sangatlah wajar mengingat Islam adalah Agama yang memiliki toleransi yang cukup tinggi terhadap pemeluknya. “Permudahkan, jangn persulit!!” pesan Rasul. Wallahu a’lam bis-shawab.

Teuku Zulkhairi | Penulis adalah pemerhati masalah Sosial dan Keagamaan, tinggal di Matangkuli, Aceh Utara.

MENGGUGAT SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA

MENGGUGAT SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA

DIAKUI
atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Bila disebut bahwa sistem pendidikan nasional masih mewarisi sistem pendidikan kolonial, maka watak sekular-materialistik inilah yang paling kentara, yang tampak jelas hilangnya nilai-nilai transendental pada semua proses pendidikan.

Sistem pendidikan semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia shaleh yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan menghasilkan dikotomi pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun, yakni antara pendidikan agama di satu sisi dengan pendidikan umum di sisi lain. Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, dan kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional.

Disadari atau tidak, berkembang penilaian bahwa hasil pendidikan haruslah dapat mengembalikan investasi yang telah ditanam. Pengembalian itu dapat berupa gelar kesarjanaan, jabatan, kekayaan, atau apapun yang setara dengan nilai materi yang telah dikeluarkan. Agama ditempatkan pada posisi yang sangat individual. Nilai transendental dirasa tidak patut atau tidak perlu dijadikan sebagai standar penilaian sikap dan perbuatan. Tempatnya telah digantikan oleh etik yang pada faktanya bernilai materi juga.

Sistem pendidikan yang material-sekuleristik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan, pandangan dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Maka, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik, serta paradigma pendidikan yang materialistik.

Solusi Fundamental
Pendidikan yang materialistik adalah buah dari kehidupan sekuleristik yang terbukti telah gagal menghantarkan manusia menjadi sosok pribadi yang utuh, yakni seorang Abidu al-Shalih yang muslih (shalih dan menshalihkan). Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, paradigma pendidikan yang keliru dimana dalam sistem kehidupan sekuler, asas penyelenggaraan pendidikan juga sekuler. Tujuan pendidikan yang ditetapkan juga adalah buah dari paham sekuleristik, yakni sekedar membentuk manusia-manusia yang berpaham materialistik dan serba individualistik. Kedua, kelemahan fungsional pada tiga unsur pelaksana pendidikan, yakni (1) kelemahan pada lembaga pendidikan formal yang tercermin dari kacaunya kurikulum serta tidak berfungsinya guru dan lingkungan sekolah/kampus sebagai medium pendidikan sebagaimana mestinya; (2) kehidupan keluarga yang tidak mendukung; dan, (3) keadaan masyarakat yang tidak kondusif.

Tidak berfungsinya guru/dosen dan rusaknya proses belajar mengajar tampak dari peran guru yang sekadar berfungsi sebagai pengajar dalam proses transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tidak sebagai pendidik yang berfungsi dalam transfer ilmu pengetahuan dan kepribadian (transfer of personality), karena memang kepribadian guru/dosen sendiri banyak tidak lagi pantas diteladani.

Sementara itu, masyarakat yang semestinya menjadi media pendidikan yang riil justru berperan sebaliknya. Akibat berkembangnya sistem nilai sekuler yang tampak dari penataan semua aspek kehidupan baik di bidang ekonomi, politik, termasuk tata pergaulan sehari-hari yang bebas dan tak acuh pada norma agama; berita-berita pada media massa yang cenderung mempropagandakan hal-hal negatif seperti pornografi dan kekerasan, serta langkanya keteladanan pada masyarakat. Kelemahan pada unsur keluarga dan masyarakat ini pada akhirnya lebih banyak menginjeksikan beragam pengaruh negatif pada anak didik. Maka yang terjadi kemudian adalah sinergi pengaruh negatif kepada pribadi anak didik.

Oleh karena itu, penyelesaian problem pendidikan yang mendasar harus dilakukan pula secara fundamental, dan itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam. Sementara pada tataran derivatnya, kelemahan ketiga faktor di atas diselesaikan dengan cara memperbaiki strategi fungsionalnya sesuai dengan arahan Islam.

Secara paradigmatik, pendidikan harus dikembalikan pada asas aqidah Islam yang bakal menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum, dan standar nilai ilmu pengetahuan serta proses belajar mengajar, termasuk penentuan kualifikasi guru/dosen serta budaya sekolah/kampus yang akan dikembangkan. Sekalipun pengaruhnya tidak sebesar unsur pendidikan yang lain, penyediaan sarana dan prasarana juga harus mengacu pada asas di atas. Melihat kondisi obyektif pendidikan saat ini, langkah yang diperlukan adalah optimasi pada proses-proses pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah) dan penguasaan tsaqafah/wawasan Islam serta meningkatkan pengajaran sains-teknologi dan keahlian sebagaimana yang sudah ada dengan menata ontologi, epistemologi, dan aksiologi keilmuan yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, sekaligus mengintegrasikan ketiganya.

Solusi strategis fungsional sebenarnya sama dengan menggagas suatu sistem pendidikan alternatif yang bersendikan pada dua cara yang lebih bersifat strategis dan fungsional, yakni: pertama, membangun lembaga pendidikan unggulan di mana semua komponen berbasis paradigma Islam, yaitu: (1) kurikulum yang paradigmatik; (2) guru/dosen yang profesional, amanah, dan kafa’ah; (3) proses belajar mengajar secara Islami; dan, (4) lingkungan dan budaya sekolah/kampus yang kondusif bagi pencapaian tujuan pendidikan secara optimal. Dengan melakukan optimasi proses belajar mengajar serta melakukan upaya meminimasi pengaruh-pengaruh negatif yang ada, dan pada saat yang sama meningkatkan pengaruh positif pada anak didik, diharapkan pengaruh yang diberikan pada pribadi anak didik adalah positif sejalan dengan arahan Islam. Kedua, membuka lebar ruang interaksi dengan keluarga dan masyarakat agar keduanya dapat berperan optimal dalam menunjang proses pendidikan. Sinergi pengaruh positif dari faktor pendidikan sekolah/kampus - keluarga - masyarakat inilah yang akan membuat pribadi anak didik terbentuk secara utuh sesuai dengan kehendak Islam. Insya Allah []
Teuku Zulkhairi, S.Pd.I | Peminat masalah Pendidikan Islam, Aktifis IKADI tinggal di Matangkuli Aceh Utara.