Catatan Seorang Pengembara
Selawat dan Salam kepada Rasulullah...
Selamat Datang Sahabat.....
Selasa, 23 Februari 2010
Mendobrak Adat Mas Kawin di Aceh(Catatan; Tgk.Teuku Zulkhairi)
Tingginya jumlah mas kawin telah menyebabkan seringnya niat menikah dari pemuda kita menjadi tertunda-tunda atau bahkan mungkin gagal sama sekali, dan pada akhirnya berujung kepada seringnya terjadi berbagai kerusakan dan kemaksiatan.
Fakta bahwa sebagian besar pihak mempelai wanita pasti akan mematok mas kawin yang terbilang fantastis dan cukup tinggi adalah hal yang tak terbantahkan, padahal mayoritas masyarakat kita didominasi oleh masyarakat berstatus ekonomi kelas bawah/miskin. Anehnya pola pikir seperti ini oleh sebagian besar pihak mempelai wanita dianggap sebagai sebuah kemestian karena keberhasilannya nanti akan menjadi prestise dan prestasi keluarga. Pada akhirnya fakta tersebut telah membentuk sebuah paradigma berpikir sebagian besar pemuda kita yang cenderung apatis memikirkan urusan pernikahan, paradigma berpikir seperti ini menyebabkan penundaan atau terhambatnya pelaksanaan hal tersebut. Padahal dalam Islam pernikahan adalah hal yang sangat urgen dan mesti disegerakan, karena ia menjadi salah satu kunci ketenangan hati dan kedamaian pikiran. Disamping itu, pernikahan juga merupakan kunci untuk menutupi pintu-pintu kemaksiatan
Meskipun pada faktanya budaya materialistis dan pragmatis sudah sangat rawan menjangkiti masyarakat Aceh, namun demikian disini penulis tidak bermaksud menjustifikasi pihak mempelai wanita dalam kasus ini, baik mempelainya ataupun orang tua mempelai yang bersangkutan, karena mereka hanya mengikuti adat dan pertimbangan lain yang didominasi oleh pengaruh adat, bukan anjuran syariat. Bahkan saya melihat bahwa adat tingginya jumlah mas kawin di Aceh cenderung jauh dari tatanan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi prinsip kesederhanaan. Namun demikian panulis tidak bermaksud agar jumlah mas kawin tersebut diberikan patokan dengan standar yang minimum, jika pihak mempelai laki-laki sanggup memberikan mas kawin dalam jumlah yang maksimum ya silahkan, bukankah itu juga sebuah kebaikan? Namun, pemberian mas kawin dengan jumlah yang maksimum jangan menjadi sebuah adat, karena realitas kita lihat masyarakat Aceh dominannya adalah masyarakat miskin.
Satu sisi, adat tingginya jumlah mas kawin memang menghadirkan kemaslahatan karena menjadi suatu komoditi pasar yang kompetitif dimana hal tersebut akan memotivasi para pemuda Aceh untuk bekerja keras dengan berbagai keterampilan ilmu dan usahanya. Mereka akan mempersiapkan diri dan berupaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya dalam keluarga. Namun disisi yang lain jelas bahwa mafasid atau kerusakan yang ditimbulkan lebih besar dari kemaslahatan tadi. Islam mengajarkan kita agar tidak membiarkan pintu kemaksiatan terbuka, bahkan Islam memerintahkan kita untuk menutupi potensi semua pintu kemaksiatan yang bisa ditimbulkan.
Ketika adat tadi menjadi faktor penghalang niat seseorang untuk menikah, itu artinya adat tersebut telah membiarkan pintu kemaksiatan terbuka. Hal ini bisa berakibat fatal dengan rusaknya tatanan masyarakat bersyari’at yang sedang dibangun, misalnya, bertambahnya wanita-wanita yang memasuki usia tua tanpa sempat menikah yang berujung pada seringnya terjadi berbagai fitnah, rawannya pacaran dan perzinaan (free sex), kasus-kasus khalwat yang sering kita dengar, ini adalah fenomena yang bisa kita lihat lansung saat ini.
Maka dari itu, diperlukan keberanian dari kedua mempelai dan keluarganya untuk mendobrak adat mas kawin tersebut tanpa ada perasaan takut dengan hukuman adat yang akan menerpanya. Misalnya; malu sama tetangga atau teman-teman, atau contoh hukuman adat yang lain seperti minimnya perolehan dukungan dari keluarga dan kerabat disebabkan patokan jumlah mas kawin yang bisa atau mudah dijangkau oleh pihak mempelai laki-laki –meskipun dia berasal dari masyarakat kalangan ekonomi kelas bawah sekalipun.
Saya kira, patokan tingginya jumlah mas kawin di Aceh juga bukan bukti pemuliaan terhadap wanita, karena dalam Islam disebutkan, bahwa wanita yang baik dan mulia adalah yang meminta mas kawin sedikit meskipun dikasih banyak, dan sebaliknya laki-laki yang baik adalah yang memberi banyak meskipun diminta sedikit. Terhadap argument yang sering penulis dengar, bahwa tngginya nilai mas kawin akan bisa meminimalisr terjadinya kasus-kasu perceraian, saya kira argument ini kurang tepat.
Menurut hemat penulis, penyebab terjadinya perceraian lebih tergantung kepada sosok individu-individu yang bersangkutan, misalnya disebabkan karena kurang intensnya komunikasi individu-individu tersebut dengan Tuhan Sang Pencipta, atau kurang bagusnya manajemen pengelolaan konflik dalam keluarga, atau contoh yang lain misalnya seperti rendahnya etika dan moral yang dimiliki oleh salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam perceraian, saya pikir tidak ada sangkut pautnya antara kasus perceraian dengan nilai mas kawin.
Dari pemaparan ini penulis berharap MAA (Mejlis Adat Aceh) yang selama ini aktif melestarikan adat Aceh agar bisa memberikan peran sertanya yang signifikan dalam rangka menyelesaikan persoalan anak bangsa tersebut, sekaligus menjadi saham dan peran serta kita dihadapan Allah kelak dalam upaya penegakan syari’at secara totalitas di Nanggroe Aceh Darussalam ini. Atau mungkin dengan realitas berbagai sisi negative/mafasid dari adat tingginya jumlah mas kawin tersebut haruskah ia tetap terus dilesatarikan? Adakah adat itu sebuah aksioma yang seorang pun tidak boleh menggugat? Ataukah mungkin adat tersebut adalah laksana patung pahatan leluhur kita yang tidak bisa disentuh untuk direkon kembali? Wallahu a’lam
Islam dan Mas kawin
Dalam Islam, mas kawin merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dalil wajibnya mas kawin ditunjukkan antara lain dalam firman Allah SWT surat An-Nisa’ ayat 4, “Berikanlah mas kawin kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”. Dan Rasulullah sebagai unsur yang menjalankan fungsinya sebagai mutabayyin (orang yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an) menjelaskan etika pemberian mas kawin ini dalam satu hadist riwayat Abu Dawud, bahwa “Sebaik-baik mas kawin adalah yang paling ringan.” Dalam hadist yang lain Rasulullah juga menjelaskan bahwa, “pernikahan yang paling besar barakahnya adalah yang paling murah mas kawinnya” (HR. Ahmad).
Sahabat Rasulullah Umar bin Khatab juga pernah menasihati para sahabat yang lain, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam menetapkan mas kawin para wanita, karena kalau mas kawin itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah SWT, tentunya Rasulullah SAW lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian.” (HR. Abu Dawud).
Maka, menjadi tugas bagi kita semua, khususnya MAA untuk menghadirkan solusi serta merubah paradigma berpikir sebagian besar pemuda kita tersebut agar tidak lagi memandang mas kawin sebagai momok yang menghambat dan menghalangi niat mereka untuk nikah, disamping itu tentunya kita juga berharap kesadaran dari pihak mempelai wanita untuk bisa melihat persolan yang sangat substantif ini secara lebih dalam, sesusi dengan perspektif Islam. Karena dalam Islam, bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an-pun dapat dijadikan mas kawin, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad.
Seorang wanita dapat pula menerima keislaman calon suaminya yang semula kafir sebagai mas kawin, sebagaimana mas kawin Ummu Sulaim ketika menikah dengan Abu Thalhah. Ini semua adalah kemudahan-kemudahan yang ada dalam Islam, dan hal ini sangatlah wajar mengingat Islam adalah Agama yang memiliki toleransi yang cukup tinggi terhadap pemeluknya. “Permudahkan, jangn persulit!!” pesan Rasul. Wallahu a’lam bis-shawab.
Mengintip Intelektual Kita
Intelektual menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), diartikan sebagai “cerdas; berakal; dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan”, dan “(yang) mempunyai kecerdasan tinggi; cendikiawan”. Kata ini berasal dari “intelek” yang berarti “daya atau proses pikiran yang lebih tinggi yang berkenaan dengan pengetahuan; daya akal budi; kecerdasan berfikir”, dan “(kaum) terpelajar; cendikia”. Maka, intelektual adalah kaum terpelajar yang memiliki kecerdasan, dan berhubungan dengan pendaya-gunaan kecerdasannya untuk perbaikan masyarakat.
Menurut George A. Theodorson dan Archiles G; intelektul adalah masyarakat yang mengabdikan diri kepada pengambangan gagasan orisinil dan terlibat dalam usaha intelektual kreatif. Menurut Shils, sosiolog Barat yang terkenal, intelektual adalah orang yang terpilih dalam mesyarakat yang sering mengunakan simbol-simbol bersifat umum dan rujukan abstrak tentang manusia dan masyarakat.
Kaum intelektual ini senantiasa berada di garda terdepan dalam semua aspek dan tatanan kehidupan berbangsa dan beragama, dan karena itulah mereka disebut sebagai intelektual. Sebutan ini untuk membedakan mereka dengan masyarakat awam yang kemampuan olah pikiran, intelektualitas dan analisa mereka dibawah standar kaum intelektual ini. Disadari atau tidak, baik buruknya kondisi suatu negeri adalah tergantung bagaiamana kaum intelektual di negeri itu melakukan kiprahnya pada posisi apapun yang mereka tempati.
Apabila disuatu negeri para intelektualnya bermoral dan konsisten memperjuangkan serta mempelopori berbagai kebaikan dalam kehidupan masyarakatnya, maka negeri itupun bisa dipastikan insya Allah akan makmur, damai dan sentosa. Dan sebaliknya, bila kaum intelektual disuatu negeri gemar berperilaku bejat dengan tindakan-tindakan amoralnya, minim kerja dari hakikat pertanggung jawaban intelektualitasnya maka bisa dipastikan negeri itu akan gonjang-ganjing, riuh dan rusuh dengan berbagai ketimpangan, ketidak adilan dan segala tindakan zalim lainnya yang terus merajalela.
Dan kebanyakan ketimpangan yang senantiasa terus terjadi setiap saat para pelakunya adalah kaum intelektual alias berpendidikan bin pernah sekolahan. Coba kita perhatikan, misalnya para koruptor perampok uang rakyat, mereka bukan orang bodoh, gelarnya pun sangat tinggi-tinggi. Kemudian kita amati saja, betapa banyak mafia hukum yang mempermainkan hukum di negeri ini ternyata mereka adalah para pakar hukum, mereka menjadi pembela bagi pelaku kejahatan.
Betapa banyak pula intelektual yang ahli di bidang kesehatan yang menjadikan rumah sakit sebagai tempat pameran orang sakit dan membiarkan pasien miskin merenggang nyawa hanya karena alasan materi, intelektual bidang tehknik yang menjadikan keahliaannya hanya untuk membagun rumah dan perusahaan milik pribadi dan terdekatnya saja serta melupakan rakyat miskin nan papa yang ada disekitarnya; intelektual bidang agama/agamawan yang menjadikan kitab hanya sebagai hiasan rumah dan latar belakang saat difoto oleh wartawan yang mewawancarainya, intelektual yang menjadi fasilitator orang-orang fasiq di sekitarnya, intelektual di bidang budaya yang sudah malu menjaga budaya Islamnya bahkan ikut membudidayakan perternakan budaya lain yang menyimpang dari ajaran Islam, intelektual di bidang pemikiran yang meragukan ayat-ayat Alquran, atau banyak intelektual dari berbagai bidang disiplin ilmu lainnya yang apabila kita melihat perilaku mereka maka sungguh memilukan dan mengecewakan hati kita. Yang sangat menyedihkan adalah munculnya pahlawan pembela “syahwat” dari kalangan “intelektual”. Mereka “meramu” dalil dalil Alquran dan Hadits untuk membalut dan menghias “syahwatisasi” seolah olah ia adalah “seorang modernis”.
Selain itu, pada sisi lain, kerapkali seorang intelektual, ketika sudah bergandeng mesra dengan uang dan kekuasaan maka ia tidak bisa lagi mempertahankan kemurnian nuraninya. Kekuatan intelektual kemudian dipergunakan untuk kelompok yang warna-warni itu, dengan tetap mengatakan bahwa segalanya berdasar nurani.
Merupakan masalah besar yang menghinggap negeri kita, ketika banyak kaum intelektual tidak memposisikan dirinya dalam kategori “meluruskan” proyek yang bermasalah atau hanya berdiam diri dihadapan realita berbagai permasalahan yang terus terjadi. Bermasalah bila kaum intelektual hanya berdiri pada posisi pemberi legitimasi. Dalam hal ini, kaum intelektual tidak lagi memikirkan untuk kemaslahatan masyarakat, namun lebih banyak mendayagunakan pikirannya untuk lembaga-lembaga yang mampu membayar untuk kepandaiannya (walaupun tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat).
Maka itu saya sangat sepakat dengan klasifikasi intelektual dalam khazanah Islam yang membagi kaum intelektual ke dalam dua kelas, yaitu kelas intelektual yang berkarakter diabolik dan profetik. Intelektual profetik adalah mereka yang memiliki karakter seperti para Nabi dan pewarisnya(ulama). Mereka adalah para pembela kebenaran yang terkonsep dalam Alqur’an. Sedangkan intelektual diabolik adalah kaum intelektual yang memiliki karakter atau ambisi iblis dan para pengikutnya. Mereka adalah para intelektual yang terus melakukan kejahatan atau membiarkan kejahatan itu terus berlangsung.
Dalam Islam, intelektual itu cukup dikenali dengan tiga cirinya. Pertama, ia tidak ada rasa takut menyuarakan kebenaran. Kedua, tidak ditunggangi kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok, dan lain-lain. Ia hanya ditunggangi kepentingan misi Tuhannya. Ketiga, ia adalah agent of change (agen perubahan), dan bukan subject of change (yang dirubah oleh lingkungannya).
Saya tidak tahu apakah kaum intelektual di negeri ini sepakat jika saya menyalahkan mereka atas berbagai ketimpangan yang terus terjadi setiap saat. Namun saya tetap ingin mengklasifikasi para intelektual bisu yang(jika) terus membisu dihadapan realita terjadinya berbagai ketimpngan ke dalam golongan intelektual zalim. Sebab saya sangat percaya bahwa kaum intelektual bisa berbuat lebih banyak dibandingkan apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat awam. Bahkan saya juga percaya bahwa ketidak tahuan masyarakat awam terhadap suatu perkara adalah karena kealpaan, kemalasan atau bahkan keengganan kaum intelektual ini untuk memberi tahu dan mencerdaskan mereka.
Menurut Prof.Dr.Ganjar Kurnia, intelektual itu adalah seorang yang memilki kesadaran tingkat tinggi, dan itulah yang disebut dalam Alquran dengan istilah ulil albab. Seorang ulil albab/intelektual dalam Islam adalah orang yang mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kesadaran bukan hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada masyarakatnya, sekaligus memberi arah terhadap perubahan ke arah yang yang lebih baik (kualitas) bagi diri dan masyarakatnya.
Bentuk kualitas kesadaran intelektual yang riil dan dinamis serta bertanggung jawab telah dipraktikkan para sahabat Rasulullah saw. dalam mengubah masyarakatnya. Kita dapat memperhatikan kualitas khalifah Abubakar Shiddiq tatkala menjabat kepala negara pertama dalam Islam. Saat itu Baitul Maal menetapkan santunan per bulan bagi beliau 10 dinar emas. Tatkala beliau mengetahui istrinya masih bisa menabung 1 dinar emas per bulan, beliau mengambil sikap dan keputusan dengan mencukupkan santunan hanya 9 dinar emas per bulan. Satu alasannya, santunan itu berasal dari uang rakyat. Intelektual seperti inilah yang kita rindukan saat ini.
Tugas seorang intelektual dengan kualitas dan kapasitas yang dimilikinya adalah mengubah konflik-konflik sosial yang terjadi di masyarakatnya. Perbedaan yang terjadi seharusnya disinergikan ke arah kemajuan masyarakatnya dan bukan merekayasa konflik dalam tujuan dan kepentingan individu atau kelompok. Bukan pula untuk menciptakan konflik-konflik atau menjadi perintis atas berbagai ketimpangan di masyarakat, seperti melakukan praktek KKN atau hanya diam diri menyaksiakan praktek-praktek itu berlangsung. Dalam Islam, seorang intelektual model seperti ini masuk dalam klasifikasi intelektual diabolik, dan dia lebih bertanggung jawab kelak dihadapan Tuhannya daripada golongan manusia yang lain. Wallahu a’lam bishsawab.
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.