Catatan Seorang Pengembara

Segala Puji bagi Allah....
Selawat dan Salam kepada Rasulullah...

Selamat Datang Sahabat.....

Senin, 18 Mei 2009

MENDOBRAK ADAT MAHAR DI ACEH

SELAMA ini, adat mahar di Aceh telah menjadi suatu momok yang menakutkan bagi sebagian besar pemuda yang mau menikah. Pandangan mereka terhadap pertanyaan: ‘kenapa belum menikah?’, jawaban selalu ‘belum cukup mahar!’ atau belum ada pekerjaan atau penghasilan yang layak adalah dalih menunda-nunda pelaksanaan sunnah Rasul. Padahal pernikahan adalah hal yang sangat urgen dalam Islam, ia menjadi salah satu kunci ketenangan hati dan kedamaian pikiran. Disamping itu, pernikahan juga merupakan kunci untuk menutupi pintu-pintu kemaksiatan.

Perspektif pemuda tersebut didasari oleh faktor dan fakta bahwa sebagian besar pihak mempelai wanita pasti akan mematok mahar yang terbilang fantastis dan cukup tinggi bagi ukuran masyarakat kita yang mayoritas didominasi oleh masyarakat berstatus ekonomi kelas bawah/miskin. Ini adalah fakta, dan kondisi ini diperparah oleh sebagian besar pihak mempelai wanita yang menganggap tingginya patokan jumlah mahar sebagai sebuah prestise, bahkan hingga ada yang sampai kepada anggapan bahwa keberhasilan mematok tingginya jumlah mahar menjadi sebuah prestasi, pada akhirnya fakta tersebut telah membentuk sebuah paradigma berpikir sebagian besar pemuda kita yang cenderung apatis memikirkan urusan pernikahan, paradigma berpikir seperti ini menyebabkan penundaan atau terhambatnya pelaksanaan hal tersebut yang padahal dalam Islam mesti disegerakan.

Pihak mempelai wanita dalam hal ini tidak bisa disebut materialistis ataupun pragmatis, baik mempelainya ataupun orang tua mempelai yang bersangkutan, karena mereka hanya mengikuti adat dan pertimbangan lain yang didominasi oleh pengaruh adat, bukan anjuran syariat, bahkan saya melihat bahwa adat mahar di Aceh cenderung jauh dari tatanan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi prinsip kesederhanaan.

Satu sisi, adat mahar memang menghadirkan kemaslahatan karena menjadi suatu komoditi pasar yang kompetitif agar memotivasi para pemuda untuk bekerja keras dengan berbagai keterampilan ilmu dan usahanya. Dengan demikian mereka bisa mempersiapkan diri dan berupaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya dalam keluarga. Namun disisi yang lain jelas bahwa mafasid atau kerusakan yang ditimbulkan lebih besar dari kemaslahatan-kemaslahatan tadi. Islam adalah Agama yang mimiliki prinsip tidak membiarkan pintu kemaksiatan terbuka, bahkan Islam memerintahkan kita untuk menutupi potensi semua pintu kemaksiatan yang bisa ditimbulkan. Ketika adat tadi menjadi faktor penghalang niat seseorang untuk menikah, itu artinya adat tersebut telah membiarkan pintu kemaksiatan terbuka.

Konsekuensi dari perspektif dan pandangan para pemuda kita tersebut akan menyababkan besarnya potensi terbukanya sebagian besar pintu-pintu kemaksiatan. Hal ini bisa berakibat fatal dengan rusaknya tatanan masyarakat bersyari’at yang sedang dibangun, misalnya, bertambahnya wanita-wanita yang memasuki usia tua tanpa sempat menikah yang berujung pada seringnya terjadi berbagai fitnah, rawannya pacaran dan perzinaan (free sex), kasus-kasus khalwat yang sering kita dengar, ini adalah fenomena yang bisa kita lihat lansung saat ini.

Maka dari itu, diperlukan keberanian dari kedua mempelai dan keluarganya untuk mendobrak adat mahar tersebut tanpa ada perasaan takut dengan hukuman adat yang akan menerpanya. Misalnya; malu sama tetangga atau teman-teman, atau contoh hukuman adat yang lain seperti minimnya perolehan dukungan dari keluarga dan kerabat disebabkan patokan jumlah mahar yang bisa atau mudah dijangkau oleh pihak mempelai laki-laki --meskipun dia berasal dari masyarakat kalangan ekonomi kelas bawah sekalipun. Saya kira, patokan tingginya jumlah mahar juga bukan bukti pemuliaan terhadap wanita, karena dalam Islam disebutkan, bahwa wanita yang baik dan mulia adalah yang meminta mahar sedikit meskipun dikasih banyak, dan sebaliknya laki-laki yang baik adalah yang memberi banyak meskipun diminta sedikit.

Dalam hal ini, konsekuensinya mesti ada, misalnya seperti argumen yang penulis dengar dari beberapa tokoh masyarakat. Jika seseorang begitu mudah menikah maka akan begitu mudah pula terjadinya perceraian, saya kira argumentasi ini adalah benar jika kita melihat dari satu sudut pandang saja, namun ketika kita melihat lebih dalam lagi, kita akan melihat bahwa antara topik yang penulis bahas disini dengan realitas dan fakta penyebab terjadinya perceraian adalah dua hal yang berbeda. Penyebab terjadinya perceraian lebih tergantung kepada elemen-elemen atau sosok individu-individu yang bersangkutan, misalnya disebabkan karena kurang intensnya komunikasi individu-individu yang bersangkutan dengan Tuhan Sang Pencipta, atau kurang bagusnya manajemen pengelolaan konflik dalam keluarga, atau contoh yang lain misalnya seperti rendahnya etika dan moral yang dimiliki oleh salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam perceraian, jarang atau bahkan mungkin tidak pernah kita dengar hasrat bercerai salah satu pihak disebabkan mudahnya proses untuk menikah lagi.

Mahar dalam Islam
Dalam Islam, mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah SWT surat An-Nisa’ ayat 4, “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”. Dan Rasulullah sebagai unsur yang menjalankan fungsinya sebagai mutabayyin (orang yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an) menjelaskan etika pemberian mahar ini dalam satu hadist riwayat Abu Dawud, bahwa “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”

Dalam hadist yang lain Rasulullah juga menjelaskan bahwa, “pernikahan yang paling besar barakahnya adalah yang paling murah maharnya”(HR. Ahmad). Sahabat Rasulullah Umar bin Khatab juga pernah menasihati para sahabat yang lain, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita, karena kalau mahar itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah SWT, tentunya Rasulullah SAW lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian.” (HR. Abu Dawud).

Maka, menjadi tugas bagi kita semua untuk merubah paradigma berpikir sebagian besar pemuda kita tersebut agar tidak lagi memandang mahar sebagai momok yang menghambat dan menghalangi niat mereka untuk nikah, disamping itu tentunya kita juga berharap kesadaran dari pihak mempelai wanita untuk bisa melihat persolan yang sangat substantif ini secara lebih dalam, karena dalam Islam, bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an-pun dapat dijadikan mahar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad. Seorang wanita dapat pula menerima keislaman calon suaminya yang semula kafir sebagai mahar, sebagaimana mahar Ummu Sulaim ketika menikah dengan Abu Thalhah. Ini semua adalah kemudahan-kemudahan yang ada dalam Islam, dan hal ini sangatlah wajar mengingat Islam adalah Agama yang memiliki toleransi yang cukup tinggi terhadap pemeluknya. “Permudahkan, jangn persulit!!” pesan Rasul. Wallahu a’lam bis-shawab.

Teuku Zulkhairi | Penulis adalah pemerhati masalah Sosial dan Keagamaan, tinggal di Matangkuli, Aceh Utara.

2 komentar:

Amanda ratih pratiwi mengatakan...

Good! emang sprti itu harusnya perempuan shaleh.. ;)

kokok petok mengatakan...

fotonya yang pakek kopyah itu editan ya mas?? hehe. . . trimakasih banyak ya saya copy paste tulisannya .. . untuk tugas muatan lokal sekolah. . :D :D :D