
BAB I
PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang Permasalahan
Dalam kategori hadist ahad (tidak mutawatir), suatu hadist bisa masuk kualifikasi menjadi hadist Shahih, Hasan, ataupun Dha’if. Suatu hadist bisa terangkat derajatnya dari Hasan menjadi Shahih ketika beberapa syarat telah terpenuhi, begitu juga hadist yang semula diyakini namun bisa saja kemudian hadist tersebut ternyata masuk kategori hadist Hasan. Atau bisa saja suatu hadist disebut Hasan-Shahih dengan beberapa persyaratan. Inilah yang penulis coba bahas dalam makalah ini.
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar balakang masalah di atas, ada beberapa pokok permasalahan yang dapat dikaji di antaranya:
1. Apa pengertian dari hadist Kompromis?
2. Bagaimana klasifikasi hadist-hadist kompromis antara Shahih, Hasan, dan Dha’if?
1.3. Kegunaan Pembahasan
Penulisan makalah ilmiah berjudul “ Hadist-Hadist Yang Kompromis antara Shahih, Hasan, dan Dha’if” penulis maksudkan untuk:
a. Untuk menjelaskan kepada pembaca hadist-hadist yang kompromis antara shahih, hasan, dan dha’if serta pembagian-pembagiannya.
b. Tujuan utama, yaitu untuk menunaikan salah satu tugas di perkuliahan, materi kuliah ” Ulumul Hadist” yang diasuh oleh Prof. Dr. Zainal Abidin Alawy, M.Ag.
1.4.Metode Pembahasan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Deskriptif adalah dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian dideskripsikan sehingga dapat memberikan kejelasan terhadap kenyataan atau realitas. Sedangkan analisis adalah dengan mengadakan perincian terhadap masalah yang diteliti. Kajian ini dilakukan melalui kepustakaan (library reseach). Dan pencarian data yang dilakukan adalah dengan melihat beberapa buku sejarah Islam serta berbagai sumber lainnya.
1.5. Sistematika Penulisan
Supaya penulisan menjadi terarah dan tidak tumpang tindih antara satu bab dengan yang lain maka perlu dikemukakan pula mengenai sistematika penulisan. Karya tulis ilmiah ini penulisannya dimulai dengan bab satu berupa pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, identifikasi masalah, batasan dan rumusan masalah, kegunaan, pembahasan, metode penelitian dan sistematika penulisan. Bab ini penting untuk melihat problematika yang ada dan perlu dijawab dengan segera dalam bentuk makalah ilmiah. Selanjutnya pada bab ke dua membahas tentang” Hadist-Hadist yang Kompromis antara Shahih, Hasan, dan Dha’if”. Karya tulis ilmiah ini diakhiri dengan penutup yang berisi kesimpulan, yaitu pada bab ketiga.
BAB II
PEMBAHASAN
HADIST-HADIST YANG KOMPROMIS
ANTARA SHAHIH, HASAN, DAN DHA’IF
2.1. Definisi Hadist Kompromis
Hadits sebagaimana telah kita pahami merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad Saw yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits merupakan sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Qur'an, sumber hokum selanjutnya adalah Ijma’ dan Qiyas.
Dan sebelum saya menjelaskan pengertian ‘hadist-hadist yang kompromis antara shahih, hasan dan dha’if’ secara panjang lebar dalam makalah ini, mungkin lebih baik penulis memaparkan dulu definisi dari kata-kata ‘Kompromis’. Kompromis menurut Kamus Ilmiah Populer adalah penyelesaian perselisihan dimana pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu titik penyelesaian(damai) .
Kompromis dalam bahasa Arab disebut dengan musytarak. Menurut kamus Kontemporer Arab-Indonesia, musytarak artinya kebersamaan atau hubungan timbal balik . Jadi, kompromis merupakan sebuah solusi dari upaya untuk mencari jalan tengah(win win solution) terhadap suatu persoalan dengan tetap menyertakan kepentingan diantara pihak-pihak yang berselisih secara adil.
Menurut Zulkarnain al-Maidaniy, hadist kompromis atau hadist-hadist yang musytarak antara shahih, hasan dan dha’if merupakan suatu terminology bagi hadist, yakni jenis-jenis hadist menurut terminology ulama hadist yang bersifat komplementer antara shahih, hasan dan dha’if.
Jadi, ‘hadist-hadist yang kompromis antara shahih, hasan dan dha’if’ disini dimaksudkan sebagai kondisi hadist yang memungkinkan kita untuk memasukkannya ke dalam suatu kategori dari ketiga kategori hadist diatas, atau sebuah sistem penilain tentang status hadist, bagaimana ia menjadi shahih, hasan dan dha’if, serta bagaimana pula syarat-syaratnya.
2.2. Pembagian Hadits menurut klasifikasinya :
A. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
1. Hadits Mutawatir
2. Hadits Ahad
1. Hadits Shahih
2. Hadits Hasan
3. Hadits Dha'if
B. Menurut Macam Periwayatannya
1. Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
2. Hadits yang terputus sanadnya
1. Hadits Mu'allaq
2. Hadits Mursal
3. Hadits Mudallas
4. Hadits Munqathi
5. Hadits Mu'dhol
C. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
1. Hadits Maudhu'
2. Hadits Matruk
3. Hadits Mungkar
4. Hadits Mu'allal
5. Hadits Mudhthorib
6. Hadits Maqlub
7. Hadits Munqalib
8. Hadits Mudraj
9. Hadits Syadz
Berdasarkan klasifikasi-klasifikasi hadist diatas, maka pembicaraan kualitas hadist dalam konteks shahih, hasan dan dha’if yang kita bahas disini hanya berlaku untuk kategori hadist ahad saja. Dan perlu kita ketahui bahwa hadist mutawatir tidak diteliiti lagi tentang keadilan dan kekuatan hafalan (dhabit) rawi karena jumlah rawi sudah menjadi jaminan untuk adanya persepakatan dalam berdusta. Hadist mutawatir tidak menjadi objek pembicaraan ilmu Hadist dari segi maqbul-mardudnya suatu hadist.
2.3. Hadits Ahad
Hadist ahad ialah hadist yang para perawinya tidak sampai pada jumlah rawi hadist mutawatir, tidak memenuhi persyaratan mutawatir dan tidak pula mencapai derajat mutawatir . Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam kaidah Ilmu Hadist:
هو ما لا ينتهي الى التواتر
“Hadist ahad adalah hadist yang tidak mencapai derajat Mutawatir”
Sifat atau tingkatan hadist ini adalah "zhanniy", dan tidak bersifat “qath’i” .
Dari segi kualitas penerimaan(maqbul atau mardud), sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad ini menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzi lah yang kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu dengan disertakannya hadist Hasan sebagai kategori hadist selain Shahih dan Dha’if. Namun, berdasarkan jumlah perawi, hadist ahad ini terbagi ke dalam 3 pembagian: 1. Ahad Masyhur. 2. Ahad ‘Aziz. 3. Ahad Gharib.
A. Pembagian Hadist Ahad berdasarkan jumlah perawinya;
1. Hadist Ahad Masyhur atau Mustafidah
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer . Karena sudah tersebar ke berbagai daerah. Batasan jumlah rawi hadist masyhur pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah rawi hadist mutawatir.
Contoh hadist masyhur (mustafidah) adalah hadist berikut ini:
Yang artinya: “ Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) “
Hadist di atas sejak dari tingkatan pertama (tingkatan sahabat Nabi) sampai ke tingkat imam-imam yang membukukan hadist (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan.
2. Hadist Ahad ‘Aziz
‘Aziz menurut bahasa, berarti: yang mulai atau yang kuat dan juga berarti jarang. Hadist ‘aziz menurut bahasa berarti hadist yang mulia atau hadist yang kuat atau hadist yang jarang, karena memang hadist ‘aziz itu jarang adanya. Hadist ‘Aziz ini juga didefinisikan sebagai; ‘hadist yang perwainya tidak kurang dari dua orang dalam semua tabaqat sanadnya’ .
Berdasarkan batasan di atas, dapat dipahami bahwa bila suatu hadist pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh dua orang dan setelah itu diriwayatkan oleh lebih dari dua rawi maka hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.
Contoh hadist ‘Aziz adalah hadist berikut ini:
Yang artinya: “ Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari qiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu Hurairah) “
Hudzaifah dan abu hurairah yang dicantumkan sebagai rawi hadist tersebut adalah dua orang sahabat Nabi, walaupun pada tingkat selanjutnya hadist itu diriwayatkan oleh lebih dari dua orang rawi, namun hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.
3. Hadist Ahad Gharib
Gharib, menurut bahasa berarti jauh, terpisah, atau menyendiri dari yang lain. Hadist gharib menurut bahasa berarti hadist yang terpisah atau menyendiri dari yang lain, atau ‘ Hadist yang terdapat penyendirian rawi dalam sanadnya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi’ .
Para ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun dalam sanad. Berdasarkan batasan tersebut, maka bila suatu hadist hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi dan baru pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadist tersebut tetap dipandang sebagai hadist gharib.
Contoh hadist gharib ini antara lain adalah hadist berikut:
Yang artinya: “ Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Amal itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain) “
Kendati hadist ini diriwayatkan oleh banyak imam hadist, termasuk Bukhari dan Muslim, namun hadist tersebut pada tingkatan pertama hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khattab, dan pada tingkatan kedua juga diriwayatkan oleh hanya satu orang tabi’in, yaitu ‘Alqamah. Dengan demikian hadist itu dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh satu orang dan termasuk hadist gharib.
B. Hadits Berdasarkan Kualitas Sanad dan Matannya dan Faktor Terjadinya Hadist-hadist Kompromis
Kualitas hadist adalah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar palsunya hadist itu berasal dari Rasulullah Saw. Penentuan kualitas hadist tergantung pada tiga hal yaitu: jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan. Klasifikasi hadist ditinjau dari aspek kualitas hadist, terbagi kedalam tiga tingkatan: Hadist Sahih, Hasan dan Dha’if
1. Hadist Shahih
Pengertian Hadist Shahih menurut Ibnu Shalah sebagaimana dikutib oleh Drs.Munzier Suparta adalah hadist musnad yang bersambung sanadnya dengan periwayatannya oleh orang-orang yang adil-dhabit dari orangt-orang yang adil lagi dhabit juga hingga akhir sanad, serta tidak ada yang janggal atau cacat . Hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadist hasan dan dha’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadist mutawatir
A. Shahih Lidzatihi
Shahih Lidzatihi yaitu hadist yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat hadist maqbul secara sempurna, yaitu;
1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
2. Harus bersambung sanadnya
3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
6. Tidak cacat walaupun tersembunyi.
Contohnya:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat”.(H.R.Bukhari-Muslim).
B. Shahih Li Ghairihi
Yaitu hadist yang tidak memenuhi secara sempurna syarat-syarat tertinggi dari sifat sebuah hadist maqbul. Hal ini bisa terjadi karena ada beberapa hal, misalnya saja perawinya sudah diketahui adil tapi dari segi ke-dhabitan-nya ia dinilai kurang. Hadist ini menjadi shahih karena ada hadist lain yang sama sepadan(redaksinya) diriwayatkan melalui jalur lain yang setingkat atau malah lebih shahih atau sejalan dengan ayat Allah atau pokok-pokok syari’at atau disepakati oleh para ulama tentang penerimaannya, sebagaimana yang diakui oleh Dr.’Adil Muhammad Muhammad Darwisy .
Hadist ini merupakan contoh hadist Hasan Lid-Zatihi yang naik derajatnya menjadi hadist Shahih Li-Ghairihi.
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Menurut Ibnu Shalah, bahwa Muhamaad bin Amir adalah terkenal sebagai orang yang jujut, akan tetapi ke-dhabitan-nya kurang sempurna, sehingga hadist riwayatnya hanya sampai ke tingkat hasan. Hadist tersebut pada mulanya adalah Hasan Lid-Zatihi, karena ada riwayat lain yang lebih tsiqah-seperti hadist riwayat Al-Bukhari yang diriwayatkan melalui Al-A’raj pada contoh diatas, maka hadist hasan tersebut naik derajatnya menjadi shahih li ghairihi. Jadi, perbedaan antara kedua hadist ini terletak pada segi ke-dhabitan perawinya
Selain perincian tersebut, ada pula penentuan urutan tingkatan hadist sahih, adalah hadist yang diriwayatkan oleh:
1. Bukhari dan Muslim
2. Bukhari sendiri
3. Muslim sendiri
4. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim.
5. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari sendiri.
6. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Muslim sendiri.
7. Ulama yang terpandang (mu’tabar)
2. Hadist Hasan
Secara bahasa, Hasan adalah sifat yang bermakna indah. Sedangkan secara istilah, para ulama mempunyai pendapat tersendiri seperti yang penulis disebutkan dalam klasifikasi dibawah ini. Para ulama sepakat memandang bahwa tingkatan hadist hasan berada sedikit dibawah tingkatan hadist sahih, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kedudukannya sebagai sumber ajaran Islam atau sebagai hujjah. Masyarakat ulama memperlakukan hadist hasan seperti hadist sahih. Mereka menerima hadist hasan sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam, baik dalam bidang hukum, moral, maupun aqidah. Tetapi sebagian ulama menolak hadist hasan sebagai hujjah dalam bidang hukum apalagi dalam bidang aqidah
Klasifikasi Hadits Hasan
A. Hasan Lidzatih
Hasan Lidzatihi yaitu hadits hasan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang bersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz dan illat. Di antara contoh hadits ini adalah:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Hadist ini hasan lidzatihi. Muhammad Ibn Amr Ibn Alqamah terkenal seorang yang baik dan jujur, tetapi kurang dhabit, banyak ulama yang melemahkan hadist-hadist yang diriwayatkannya. Oleh karena itu, hadist diatas berstatus hasan lidzatihi. Akan tetapi ada riwayat lain dari jalur Al-A’raj dari Abu Hurairah, maka hadist ini naik derajatnya dan menjadi hadist shahih li ghairihi .
B. Hadits Hasan lighairihi
Yaitu hadits hasan yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur (tak nyata keahliannya), bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikan fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain. Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini asalnya adalah hadits dhaif (lemah), namun karena ada ada mu'adhdhid, maka derajatnya naik sedikit menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada 'Adhid, maka kedudukannya dhaif.
Di antara contoh hadits ini adalah hadits tentang Nabi Saw membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal:
أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجاز
"Apakah kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?" Perempuan itu menjawab, "Ya." Maka nabi Saw pun membolehkannya.
Hadits ini asalnya dhaif (lemah), karena diriwayatkan oleh Turmuzy dari 'Ashim bin Ubaidillah dari Abdullah bin Amr. As-Suyuti mengatakan bahwa 'Ashim ini dhaif lantaran lemah hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang lebih kuat, maka posisi hadits ini menjadi hasan li ghairihi. Kedudukan Hadits Hasan adalah berdasarkan tinggi rendahnya ketsiqahan dan keadilan para rawinya, yang paling tinggi kedudukannya ialah yang bersanad ahsanu’l-asanid atau sebaik-baik sanad. Hadits Shahih dan Hadits Hasan ini diterima oleh para ulama untuk menetapkan hukum (Hadits Makbul).
Hadits Hasan ini akan naik derajatnya menjadi Shahih bila sebuah hadits hasan li dzatihi diriwayatkan lagi dari jalan yang lain yang kuat keadaannya, naiklah dia dari derajat hasan li dzatihi kepada derajat shahih. Karena kekurangan yang terdapat pada sanad pertama, yaitu kurang kuat hafalan perawinya telah hilang dengan ada sanad yang lain yang lebih kuat, atau dengan ada beberapa sanad lain.
Para ulama belum ada yang mengarang kitab-kitab secara terpisah (tersendiri) yang memuat hadits Hasan saja sebagaimana yang mereka lakukan terhadap hadits Shahîh di dalam kitab-kitab terpisah (tersendiri), akan tetapi ada beberapa kitab yang di dalamnya banyak ditemukan hadits Hasan . Di antaranya yang paling masyhur adalah:
1. Kitab Jâmi’ at-Turmudzy
2. Kitab Sunan Abi Dâ`ûd.
3. Kitab Sunan ad-Dâruquthny.
Setelah kita bicara hadits maqbul yang di dalamnya adahadits shahih dan hasan, sekarang kita bicara tentang kelompok yang kedua, yaitu hadits yang tertolak. Hadits yang tertolak adalah hadits yang dhaif dan juga hadits palsu. Sebenarnya hadits palsu bukan termasuk hadits, hanya sebagian orang yang bodoh dan awam yang memasukkannya ke dalam hadits. Sedangkan hadits dhaif memang benar sebuah hadits, hanya saja karena satu sebab tertentu, hadis dhaif menjadi tertolak untuk dijadikan landasan aqidah dan syariah.
3. Hadist Dha’if
Hadits Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan. Hadits ini merupakan hadits mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits untuk dijadikan dasar hukum. Ada beberapa alasan yang menyebabkan tertolaknya Hadits Dhaif, yaitu:
1. Adanya kekurangan pada Perawinya, baik tentang keadilan maupun hafalannya, misalnya karena:
- Dusta (hadits maudhu’)
- Tertuduh dusta (hadits matruk)
- Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
- Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
- Menyalahi riwayat orang kepercayaan
- Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
- Penganut Bid’ah (hadits mardud)
- Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)
2. Karena Sanadnya Tidak Bersambung
- Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq
- Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
- Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal
- Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’
3. Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah
Selain karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu’. Oleh karenanya para ulama melarang menyampaikan hadits dhaif tanpa menjelaskan sanadnya. Adapun kalau dengan sanadnya, mereka tidak mengingkarinya Segenap ulama sepakat bahwa hadits yang lemah sanadnya (dhaif) untuk masalah aqidah dan hukum halal dan haram adalah terlarang. Demikian juga dengan hukum jual beli, hukum akad nikah, hukum thalaq dan lain-lain.Tetapi mereka berselisih faham tentang mempergunakan hadits dha'if untuk menerangkan keutamaa dan amal, yang sering diistilahkan dengan fadhailul a'mal, yaitu untuk targhib atau memberi semangat menggembirakan pelakunya atau tarhib (menakutkan pelanggarnya)
BAB III
KESIMPULAN
Pembicaraan kualitas hadist dalam konteks shahih, hasan dan dha’if yang kita bahas disini hanya berlaku untuk kategori hadist ahad saja. Dan perlu kita ketahui bahwa hadist mutawatir tidak diteliiti lagi tentang keadilan dan kekuatan hafalan (dhabit) rawi karena jumlah rawi sudah menjadi jaminan untuk adanya persepakatan dalam berdusta. Hadist mutawatir tidak menjadi objek pembicaraan ilmu Hadist dari segi maqbul-mardudnya suatu hadist.
Dari segi kualitas penerimaan(maqbul atau mardud), sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad ini menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzi lah yang kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu dengan disertakannya hadist Hasan sebagai kategori hadist selain Shahih dan Dha’if. Namun, berdasarkan jumlah perawi, hadist ahad ini terbagi ke dalam 3 pembagian: 1. Ahad Masyhur. 2. Ahad ‘Aziz. 3. Ahad Gharib.
Kualitas hadist adalah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar palsunya hadist itu berasal dari Rasulullah Saw. Penentuan kualitas hadist tergantung pada tiga hal yaitu: jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan. Klasifikasi hadist ditinjau dari aspek kualitas hadist, terbagi kedalam tiga tingkatan: Hadist Sahih, Hasan dan Dha’if
Sebuah hadits Hasan akan naik derajatnya menjadi Shahih bila sebuah hadits hasan li dzatihi diriwayatkan lagi dari jalan yang lain yang kuat keadaannya, naiklah dia dari derajat hasan li dzatihi kepada derajat shahih. Karena kekurangan yang terdapat pada sanad pertama, yaitu kurang kuat hafalan perawinya telah hilang dengan ada sanad yang lain yang lebih kuat, atau dengan ada beberapa sanad lain
DAFTAR PUSTAKA
Adil Muhammad Muhammad Darwisy, Dr., Zad Ad-Du’at, (Al-Markaz Al-‘Almy Li Al-Komputer: Kairo), 1997.
Endang Soetari AD. Drs.H.,M.Si, Ilmu Hadits, (Amal Bakti Press: Bandung), 1994.
Ibnu Shalah, ‘Ulumul Hadist, (Al-Maktabah Al-Islamiyah: Madinah), 1995.
Munzier Suparta, Drs. Ilmu Hadist, (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta), 2002.
Muhammad Ibnu ‘Alwi Al-Maliki Al-Hasani, Al-Latif fi Ushul Al-Hadist As-Syarif, (Matba’ Sihr) 1982
Zulkarnain al-Maidaniy, lihat sumbernya di www.thstaipi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar